Kejahatan ibarat racun yang menyebar dengan cepat. Ia dapat menyamar dalam berbagai bentuk kemudian menyusup saat negara dan warganya l...
Kejahatan ibarat racun yang menyebar dengan cepat. Ia dapat menyamar dalam berbagai bentuk
kemudian menyusup saat negara dan warganya lengah. Jika tidak segera ditanggulangi maka
kejahatan akan terus berkembang biak yang kelak dapat menghancurkan sebuah peradaban.
Karena itulah republik ini dijalankan dengan aturan hukum yang diharapkan dapat menjerat para
pelaku yang berani menyebar kekerasan, ketakutan dan segala praktek lancung lainnya.
Akan tetapi membereskan kejahatan merupakan pekerjaan rumah yang tidak ringan. Aturan
hukum serta badan penegak keadilan saja tentu tidak cukup untuk menanganinya. Hal ini
disebabkan semakin maraknya praktik kejahatan yang terselubung, tidak terungkap maupun tidak
ter-blow up ke khalayak. Kekerasan pada perempuan misalnya. Kejahatan jenis ini acap kali
terabaikan. Kalaupun sampai menyeruak ke permukaan pada umumnya kasus-kasus seperti ini tak
akan bertengger lama. Barangkali sebagian manusia lebih gemar untuk mencermati isi pidato yang
diucapkan para pejabat negara ketimbang repot-repot mengurusi kekerasan yang terjadi pada
perempuan. Mereka tenggelam dalam hermeneutika syak wasangka akibat terlalu sibuk menafsir-
nafsir bahasa, mulai dari perkara ‘ayat suci’ hingga kata ‘pribumi’. Mereka concern pada perkara
politik dan kekuasaan, dan tanpa disadari sebagian besar manusia menciptakan suatu dunia bahwa
yang terpenting ialah power, bargain, dan saling pengaruh-mempengaruhi.
Padahal menurut Komnas Perempuan Indonesia, kekerasan pada perempuan sudah berada pada
tahap yang mengkhawatirkan. Berdasar data yang dihimpun dari Pengadilan Agama serta yang
ditangani lembaga mitra pengadaan layanan di Indonesia, terdapat 259.150 kasus kekerasan atas
perempuan sepanjang tahun 2016. Adapun pengaduan langsung yang ditujukan pada Komnas
Perempuan menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga masih tinggi yaitu 903 kasus, dari total
1.022 pengaduan.
Tindak kekerasan ini dibagi lagi pada tiga zona yakni kekerasan ranah personal, ranah komunitas
dan ranah negara. Di ranah personal/rumah tangga, kekerasan yang tertinggi yaitu kekerasan
terhadap istri 5.784 kasus, dan kekerasan dalam pacaran atau KDP mencapai 2.171 kasus, kasus
kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus, yang lainnya adalah kekerasan yang dilakukan
mantan suami, mantan pacar serta terhadap pekerja rumah tangga.
Sementara data yang diungkapkan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementrian
Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Vennnetia R Danes, satu dari tiga
perempuan usia 15 sampai 64 tahun atau sekitar 28 juta orang pernah mengalami kekerasan fisik
atau kekerasan seksual.
Untuk mengatasi hal ini pemerintah melalui kementrian pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak telah membentuk unit layanan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A). Namun sangat disayangkan karena layanan yang diberikan kepada
para korban belum menunjukkan hasil maksimal. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Yohana Yembise, keterbatasan sumber daya manusia, keterbatasan dana,
tempat layanan yang belum memenuhi standar, serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang layanan merupakan kendala yang sering ditemui sehingga para korban tidak mendapatkan
penanganan sebagaimana mestinya.
Di samping itu fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa ketidakberanian perempuan dalam
mengungkap kejahatan yang menimpa mereka, turut menjadi sebab mengapa kekerasan pada
perempuan terus meningkat. Para korban memilih bungkam daripada membeberkan kronologis
kejadian ke ruang publik. Alasannya beragam. Takut karena terus menerus diintimidasi pelaku,
didera rasa malu, dan memilih jalan damai karena perjuangan menuntut keadilan tak kunjung
membuahkan hasil. Atau hal lainnya bisa berasal dari ketidakberdayaan perempuan, tulis Simone
de Beauvoir dalam Second Sex, menyebabkan kehancurannya karena laki-laki memandang
perempuan dalam persfektif rencananya bagi kesuburan dan ekspansi.
Dalam sebuah film layar lebar Bollywood yang berjudul Pink, kita bisa melihat dengan jelas
bagaimana perempuan dilecehkan dan diperlakukan semena-mena. Diceritakan ketika Minal
berusaha melindungi dirinya dengan menyerang Rajveer hingga menyebabkan luka pada bagian
mata. Pasalnya Rajveer yang tadinya sebagai teman kongkow, berusaha melakukan pelecehan
seksual pada Minal. Namun perempuan yang seharusnya berstatus sebagai korban tiba-tiba diteror
oleh pelaku yang berasal dari keluarga pejabat, dilabeli pelbagai stereotip purba: pelacur,
perempuan jahat karena sering keluyuran malam-malam, bahkan sempat diculik. Tujuannya satu,
agar perempuan tersebut menyerahkan diri pada pihak berwajib dan dapat dijerat dalam tindak
penganiayaan dan percobaan permbunuhan, kemudian status mereka beralih dari korban menjadi
pelaku kejahatan.
Kejadian serupa juga terjadi di Indonesia. Tentang kasus perkosaan di tahun 1970 yang menimpa
Sumariyem alias Sum Kuning. Desas desus kuat menyebutkan bahwa pelakunya merupakan anak
pejabat tinggi di Yoyakarta. Namun saat proses pengadilan sedang bergulir dan semakin mendekati
titik akhir, tiba-tiba Polisi membuat kejutan dengan tidak mengumumkan nama pemerkosa
melainkan pernyataan bahwa Sum Kuning tidak dperkosa. Sum yang seharusnya dilindungi dan
dijamin hak-haknya di dalam hukum, tiba-tiba dikenai tuduhan: menyebarkan kabar bohong.
Berkaca dari hal inilah maka kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi sangat
penting agar para korban merasa bebas, merdeka dan terlindungi hak-haknya dalam memberikan
keterangan dalam proses peradilan. Begitupun dengan pelaku, mendapat jaminan keamanan
selama proses persidangan. Sesuai dengan visi misinya “terwujudnya perlindungan saksi dan
korban dalam sistem peradilan pidana”, LPSK dapat menjadi wadah netral dalam setiap perkara
kejahatan sehingga korban maupun pelaku bersedia memberikan saksi maupun keterangan dengan
jujur dan terbuka, tanpa dibebani kekhawatiran.
Perempuan tidak hanya hidup untuk dirinya sendiri tapi juga untuk keluarganya, suaminya bahkan
untuk dunia. Tanggungjawab tersebut membuatnya memiliki peran penting dalam membentuk
peradaban. Sudah seharusnya ia dilindungi, dikawal, dan diberi ruang untuk mengimplementasikan
dirinya sebebas-bebasnya. Segala upaya untuk melemahkan peranan perempuan maupun praktek
kekerasan yang ditujukan padanya, jangan biarkan terjadi.
Karena itu diperlukan kesadaran masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk bersatu mencegah
dan menangkal kejahatan khususnya kekerasan terhadap perempuan agar tak menemukan
tempatnya di negara ini. Jangan takluk terhadap ancaman kejahatan, karena diam bukan pilihan.
Referensi:
Simone de Beauvoir , Second Sex-Fakta dan Mitos
Tempo edisi No. 32 Tahun X 4 Oktober 1980, Sebuah Film, Sebuha Korban, Dan Kekuasaan, hal. 39 –40
Film Pink , Produksi Rashmi Sharma Telefilms Limited, tanggal rilis 16 September 2016
https://lifestyle.okezone.com/read/2016/08/18/196/1467171/terungkap-alasan- kekerasan-
anak-dan- perempuan-makin- mengkhawatirkan
http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39180341
http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/05/29/terungkap-28- juta-wanita- indonesa-pernah-
alami-kekerasan- fisik-dan- seksual-ini- datanya
http://www.mampu.or.id/id/partner/komnas-perempuan
*
Tulisan ini dbuat sebagai prasyarat untuk mengikuti lomba yang diadakan oleh Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tema ‘Diam Bukan Pilihan’. Sementara sub tema
yang saya ambil untuk menulis artikel ini adalah ‘Kekerasan Terhadap Perempuan’.
Tag: perempuan, kekerasan, komnas, lpsk, diam bukan pilihan, kejahatan, second sex,


COMMENTS