Barangkali selama ini kita berasumsi bahwa yang rentan tersandung narkoba hanya orang-orang yang jauh dari agama atau mereka yang ‘teris...
Barangkali selama ini kita berasumsi bahwa yang rentan tersandung narkoba hanya orang-orang yang jauh dari agama atau mereka yang ‘terisolir’ dari kehangatan keluarga. Mungkin kita bergegas mengira bahwa yang terseret pusaran narkoba hanya publik figur yang sering ber-dugem ria, atau mereka yang bersentuhan langsung dengan dunia malam dengan segala software dan hardwarenya.
Namun efek narkoba lagi-lagi menampakkan wajahnya. Pada 25 maret 2017, Polisi menangkap Ridho Rhoma di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari tangan Ridho, Polisi menyita barang bukti beruba sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Sontak kabar anyar tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat terlebih lagi warga jagad maya. Sebab Ridho tidak hanya berprofesi sebagai penyanyi dangdut, tapi juga putera dari seorang tokoh di dunia musik, agama, politik serta perfilm-an nasional, Rhoma Irama, yang sangat dikenal kepiawaiannya menulis lirik satiris bernuansa moral, agama, dan syair-syair yang menyuarakan kondisi bangsa seperti Mirasantika, Narkotika, Moderenisasi, dan lain-lainnya.
Tentu beragam pertanyaan menyeruak, bagaimana bisa putera seorang tokoh sekelas Rhoma Irama terjerat Narkoba? Padahal tak ada yang meragukan kualitas punggawa Soneta tersebut dalam merangkul dan mengedukasi keluarganya. Lantas apa yang dapat dipelajari dari kasus ini?
Sejatinya Narkoba (narkotika dan obat berbahaya) dan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) bukan barang baru di muka bumi, khususnya Indonesia. Keduanya dikenal sebagai zat yang umumnya menghasilkan resiko kecanduan bagi para penggunanya. Heroin, ekstasi, kokain, sabu-sabu, dan zat adiktif lainnya telah berhasil masuk dan menularkan pengaruhnya terhadap siapapun, tanpa pandang bulu. Seniman, tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar, pramugari, pilot, pejabat birokrat, alat negara (militer dan kepolisian) serta kita semua senantiasa menjadi target berikutnya.
Berkaca dari kasus Ridho Rhoma, semestinya dapat menyadarkan kita bahwa sosok terdidik, berpendidikan baik, memperoleh asupan agama yang cukup, diasuh dalam lingkup keluarga yang harmonis dan tokoh panutan sekalipun, tidak menjamin selamat dari jerat barang terlarang ini.
Karena itu, hal yang perlu digaris bawahi dan ditulis dengan tinta hitam terang-terang dari kasus Ridho Rhoma adalah siapapun orangnya, apapun profesi dan jenis kelaminnya, berapapun usianya, sangat rentan terjerat narkoba.
Kini, zat yang memiliki efek mematikan ini, peredarannya semakin masif, dampaknya semakin hari semakin menggejala. Faktanya, Narkoba ‘model lama’ belum habis diberantas, muncul pula narkoba jenis baru yakni pil metilon –methylenedioxymethcathinone (MDMC) atau sejenis zat psikotropik- seperti yang pernah terjadi dalam kasus Raffi Ahmad, yang sempat membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) kelimpungan.
Pemerintah dan jajarannya memang cukup serius dan telah berusaha sebaik mungkin untuk memberantas zat haram ini. Diantaranya, dengan membentuk sebuah lembaga khusus yakni BNN, yang mana sebelumnya lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 17 tahun 2002, yang kemudian diganti dengan peraturan presiden nomor 83 tahun 2007.
Perlu dketahui, BNN yang berdasar hukum undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ini adalah sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang bertugas melaksanakan kerja pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Ia berada di bawah koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi kepala Polri.
Selain itu, pemerintah melalui BNN mulai memperketat aturan mengenai jenis dan golongan narkoba agar tidak kecolongan lagi seperti kasus yang terjadi tanggal 27 Januari 2013, di mana Kejaksaan Agung menolak perkara Raffi Ahmad berdasarkan asumsi bahwa zat yang merupakan turunan dari ketinona tersebut belum masuk daftar zat terlarang sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian, diberlakukannya razia rutin di beberapa tempat hiburan malam dan lokasi yang ditengarai menjadi area transaksi, hingga menangkap serta menghukum (dari ringan hingga berat) para kurir, pengedar, agen, bandar beserta jaringannya.
Akan tetapi ibarat angin yang dengan mudah menyusup di setiap celah, narkoba selalu mendapat jalan masuk, bahkan di lobang terkecil sekalipun. Artinya, Narkoba, Napza apapun sebutannya bukan perkara main-main. Sebab peredaran narkoba yang berlangsung selama ini dapat merusak generasi, membahayakan negara, bahkan menghancurkan peradaban.
Menteri sosial Khofifah Indar Parawansa menuturkan bahwa sekarang ini narkoba tidak hanya merangkul orang dewasa sebagai kurir atau perantara, tapi juga mengestafetkan narkoba melalui anak-anak. Ia mengaku pernah bertanya kepada anak-anak yang menjadi kurir narkotika. Mereka mendapatkan imbalan Rp. 7 juta, bahkan ada yang sampai 14 juta. Dia menceritakan salah satu modus yang dilakukan para bandar adalah memanfaatkan anak-anak mengantarkan narkotika via pesawat.
Beberapa kali pemerintah telah menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba. Salah satunya di tahun 2015, dengan mengeksekusi mati 14 orang terpidana yang sebelumnya diinapkan di LP Nusakambangan. Namun hukuman mati yang tadinya bertujuan sebagai efek jera bagi para pelakunya, yang diprogramkan untuk meneror psikologi pengedarnya, ternyata tak berjalan sesuai harapan.
Bahkan menurut data BNN di tahun 2015, kenaikan persentase pengguna narkoba di indonesia mencapai 40%. Menurut Kepala BNN, Budi Waseso, pertumbuhannya justru meningkat signifikan dalam periode Juni hingga November 2015 sebesar 1,7 juta jiwa. Di bulan juni 2015 angka pengguna sebesar 4,2 juta jiwa, sedangkan di bulan November 2015 bertambah menjadi sebesar 5,9 juta jiwa.
Dengan kata lain, Indonesia sudah memasuki level darurat terhadap narkoba. Untuk itu dibutuhkan solusi lain dalam pemberantasannya. Benar bahwa pelaku (dalam hal ini user) wajib diberi sanksi atas perbuatannya, namun mengolok-olok atau menertawai bukanlah tindakan yang bijak. Tentu saja kritik berlaku atas mereka, namun bukan bullying atau melontarkan cemoohan melainkan kritik konstruktif yang bersifat mengayomi dan membangun kesadaran.
Dengan terus mengedukasi atau melakukan pendekatan persuasif dan humanis, mungkin dapat dipraktekkan untuk meredam atau mengantisipasi geliat pertumbuhan narkoba. Meski prosesnya lamban, setidaknya sebagai opsi kedua ketika hukuman mati tak lagi dipandang menakutkan.
Berdasarkan hal di atas ditambah kehadiran narkoba-narkoba baru ini hendaknya menyadarkan kita, membuat kita lebih awas, lebih fokus, lebih waspada terhadap peredaran narkoba khususnya di Indonesia, bahwa narkoba dapat mengintai kita kapan saja.
Mungkin kita bisa mengatakan bersih atau aman dari jangkauan barang haram tersebut. Namun harus diingat bahwa di zaman millenial, di era perdagangan bebas ini, siapa yang dapat menggaransi keluarga kita, saudara-saudara kita, anak cucu kita akan terhindar dari godaan dan jeratnya?
Narkoba adalah murni kejahatan yang tak bersangkut paut dengan pemilukada atau masa lalu si pengguna. Narkoba merupakan hama yang harus diperangi, harus diberantas, dan menjadi PR kita bersama, untuk itu para korban tak perlu dijadikan bahan bully dan cemoohan.
Satu hal yang harus diingat bahwa kejahatan tak pernah tidur, oleh karena itu kita lah yang dituntut untuk senantiasa siuman terhadap ancamannya.
Dinna F Norris
Tag : narkoba, napza, ridho rhoma, indonesia, kejahatan

COMMENTS